Jumat, 30 Desember 2011

Sakitnya Ibu Ani sebagai Pengalihan Isu?

 
JAKARTA - Setelah dua hari menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, istri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ani Yudhoyono kondisinya mulai membaik.

Menanggapi sakitnya ibu negara tersebut, Aktivis Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi menilai pernyataan SBY terkait istrinya tidak dapat menghadiri perayaan Natal Nasional di Senayan karena tengah sakit merupakan bentuk sebuah curhatan.

"Ini kan intinya ingin dikasihani oleh masyarakat, menarik simpati masyarakat. Itu bagian dari gaya dia suka curhat," ujar Adhie saat dihubungi okezone, Kamis (29/12/2011).

Adhie juga menilai sakitnya ibu dua anak tersebut juga bentuk pengalihan isu dari kasus-kasus yang tengah ramai dibahas dan menyudutkan pemerintahan seperti kasus Papua, Mesuji, dan Bima.


Seperti diketahui Ibu Ani di rawat di Gedung Medical Check Up Unit Kedokteran, Ruang Paviliun Khusus Presiden lantai 3. Diduga Ibu Ani mengalami kelelahan sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Usai menghadiri perayaan Natal Bersama, Presiden SBY menyempatkan waktu datang ke RSPAD untuk melihat kondisi istrinya ditemani Putra sulungnya, Kapten Inf Agus Harimurti Yudhoyono. Beberapa kerabat dan keluarga Ani juga terlihat keluar-masuk rumah sakit, seperti kedua saudara kandungnya, yakni Wijasih Cahyasasi dan Mastuti Rahayu.

Beberapa karangan bunga berisi ucapan semoga lekas sembuh dari berbagai kalangan terus mengalir sejak pagi hingga sore diantaranya dari Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Agama Suryadharma Ali. Mayoritas bunga yang dikirimkan merupakan bunga favorit Ibu Ani, yaitu anggrek. (sus)

Jumat, 16 Desember 2011

Briptu Norman Diberhentikan Tidak dengan Hormat


GORONTALO, KOMPAS.com — Brigadir Satu Norman Kamaru akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Brimob Kepolisian Daerah  Gorontalo terhitung sejak Selasa (6/12/2011). Keputusan tersebut terjadi pada sidang kode etik oleh Direktorat Profesi dan Pengamanan Polda Gorontalo yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Mahmur di Markas Polda Gorontalo.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Lisma Dunggio, Norman melanggar disiplin karena meninggalkan tugas selama 84 hari berturut-turut tanpa alasan jelas. Penjatuhan sanksi atas Norman yang populer lewat aksi lip sync-nya di jejaring sosial Youtube itu sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Berdasarkan peraturan itu, seorang anggota Polri bisa diberhentikan tidak dengan hormat jika meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan. Ini Norman malah mencapai 84 hari," kata Lisma.
Pada sidang kode etik yang membacakan putusan terhadap kasus Norman itu tidak dihadiri yang bersangkutan. Menurut Lisma, Norman terlalu arogan dan menganggap enteng sidang sehingga tidak pernah datang selama sidang kode etik berlangsung. Putusan sidang tadi siang itu adalah sidang yang ketiga kalinya.
Briptu Norman Kamaru populer lewat aksinya yang diunggah ke situs jejaring sosial Youtube. Dalam aksi lip sync-nya itu, Norman beraksi menirukan gaya Shahrukh Khan dengan lagu "Chaiyya chaiyya".
Sejak saat itu, Norman mendadak menjadi artis yang diundang dalam berbagai pertunjukan, terutama oleh stasiun televisi.
http://regional.kompas.com

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | ewa network review